Noldianto Marianus Lasterman
Dalam teori politik dewasa sekarang ini, demokrasi tidak mau dimengerti secara minimalis dalam pemilihan umum melainkan harus kita lihat sebagai proses-proses demokratis. Sistem demokrasi pada ruang publik awalnya lebih dikuasai oleh para pemilik modal ekonomi maupun politik untuk mencapai kepentingan sendiri. Menurut Habermas, pluralitas yang banyak dipahami masyarakat sebagai sumber perpecahan justru berfungsi sebagai kontribusi dalam proses pembentukan opini dan aspirasi publik. Artinya ruang publik dapat diakses bagi siapa saja dan bukan hanya para politis melainkan masyarakat karena ruang publik digambarkan sebagai jaringan komunikasi informasi dan pandangan yang bersifat opini untuk mengekspresikan sikap positif dan negatif.
Dari sudut pandang demokrasi, ruang publik harus memiliki keyakinan dan menawarkan solusi-solusi untuk mengatasi masalah dengan suatu cara sehingga bisa didengar dan terhubung dengan pemerintah. Ruang publik harus bersifat netral dari segala bentuk campur tangan, entah itu dari politik maupun ekonomi. Untuk itulah ruang publik harus sehat yang berarti bebas dan kritis. Bebas berarti setiap orang dapat berbicara dimanapun, kapanpun dan ikut terlibat dalam debat politik yang sering kita lihat di media massa (TV, Radio, Koran, Smartphone, etc). Sedangkan Kritis artinya siap dan mampu secara adil dan bertanggung jawab dalam proses-proses pengambilan keputusan yang bersifat publik. Dengan kata lain, ruang publik sebagai tempat komunikasi bagi setiap orang untuk berdiskusi secara bebas dan setara tanpa adanya tekanan dalam kehidupan bersama.
Habermas menghendaki agar politik tidak hanya dipahami dalam pemilihan formal dan birokrasi negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tetapi juga dalam jaringan komunikasi yang bersifat formal dan informal untuk menyampaikan aspirasi dan opini dalam ruang publik. Artinya ruang publik merupakan konsekuensi logis dari negara hukum demokratis, sehingga keberadaannya tidak boleh kita abaikan. Oleh karena itu ruang publik sama halnya dengan lembaga-lembaga formal dalam negara hukum demokratis.
Terima kasih atas infonya
BalasHapus