Noldianto Marianus Lasterman Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan sarana pembelajaran yang dilakukan secara virtual atau online oleh para pendidik dan juga para pelajar. PJJ dijadikan sebagai sarana pembelajaran secara darurat yang telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia sejak bangsa ini diterpa pandemi COVID-19 dan menjadi salah satu upaya agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasanya. PJJ sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak bulan maret hingga saat ini. Banyak dari kita mulai kesulitan tentang PJJ ini yang dinilai oleh pemerintah sebagai langkah utama untuk meminimalisir korban dari pandemi COVID-19 dan para pelajar masih tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar di tengah situasi yang sangat memprihatinkan. Secara umum, ini merupakan salah satu solusi yang baik dari pemerintah. Akan tetapi, sarana untuk melengkapi sistem Pembelajaran Jarak Jauh menjadi sangat rumit dan menjadi keluhan bagi para pengajar, orang tua, dan para pelajar karena, sebagian
Berani menyampaikan sesuatu yang lebih bermakna bagi orang lain.